Skip to main content

Hukum bisnis forex


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader da Indonésia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Penkatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari e mercupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIABisnis Forex Online Assalmualaikum warohmatullah wabarakatuh Pak Ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan Forex Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata uang, Kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan money changer. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum warohmatullah wabarakatuh JAWABAN: Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung saja, dalam syariat islam, bisnis mata uang (valas) secara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan oleh orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut: 1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal: Uang rupiah pecahan Rp: 100.000, - ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp 1.000, - maka pada kondisi semacam ini ada dua persaratan yang harus dipenuhi: Penukaran dilakukan dengan cara Kontan, sehingga ketika kedua belah pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing-masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1, - (satu rupiah). Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di atas, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000, - maka pemilik pecahan Rp. 100.000, - harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp. 1.000, - sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun. 2. Bila mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupiah indonesia, maka pada kondisi semacam ini proses tukar menukar harus memenuhi syarat pertama dari kedua persyaratan di atas, yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang Sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, maka pembayaran antara anda berdua harus dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. (). Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syair (salah satu jenis gandum) dijual dengan syair, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takarantimbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba. (HRS Muslim Dalam Kitabnya As Shahih). Dan para ulama zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau dirham. Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinar dengan dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang. Bila demikian adanya, maka bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalah bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan passando valas de akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati o keduanya, mereka Berdua mengadakan perhitungan untung atau rugi selaras dengan pergerakan nilai tukar kedua mata uang yang diperdagangkan. Wallahu Taala aalam bisshowab.

Comments

Popular posts from this blog

4runnerforex review

4runnerforex Forex Brokers Guide Forex Broker Tipos: ECN vs DMA vs STP vs Market Maker Todos os corretores Forex que aceitam clientes dos EUA Regulamentação Forex e lista de corretores forex regulamentados Plataforma de negociação Forex - Metatrader 4. Metatrader 5 e outras plataformas Financiamento da conta Forex CFD Brokers: corretores Forex Oferecendo corretores CFD Forex oferecendo ouro, prata, comercialização de petróleo Seu capital está em risco. Negociar na margem envolve alto risco e não é adequado para todos os investidores. Antes de decidir trocar forex ou qualquer outro instrumento financeiro, você deve considerar cuidadosamente seus objetivos de investimento, nível de experiência e apetite de risco. Todos os CFDs (ações, índices, futuros) e preços Forex não são fornecidos por trocas, mas sim por fabricantes de mercado e, portanto, os preços podem não ser precisos e podem diferir do preço real do mercado, o que significa que os preços são indicativos e não apropriados para f...

Um toque duplo barreira binário opção valores

Opções de barreira dupla e exóticas O objetivo deste artigo é ajudar a esclarecer os valores de opções binárias de barreira dupla e as opções exóticas. As opções binárias de dupla barreira de um toque são opções dependentes do caminho em que a existência eo pagamento das opções dependem do movimento do preço subjacente através da vida da sua opção. Nós discutimos dois tipos de opções binárias de dupla barreira de um toque aqui: (1) opção binária para cima e para baixo e (2) opção de eliminação binária americana. Para o primeiro tipo, a opção desaparece se o preço subjacente atinge a barreira superior ou a barreira inferior uma vez na vida da opção. Caso contrário, a opção comprador recebe um pagamento fixo no vencimento. Esta opção combina as características de uma opção binária europeia e opções de barreira knock-out em conjunto. Para o segundo tipo, a opção desaparece se o preço subjacente atinge uma barreira knock-out, enquanto dá um pagamento fixo se outra barreira de pagamento for...

Opções diárias de opções binárias

Volume de Negociação de Opções Binárias sobre a Nadex Em Curso Para Crescer 400 Em 2017 Em 2017, a Nadex cresceu mais de 100 anos ao longo do ano. De acordo com os resultados mais recentes, o volume está se expandindo ainda mais rápido em 2017 à medida que os comerciantes reúnem os contratos binários e difundidos na troca da Nadex. A Nadex anunciou recentemente que o volume de contratos de opção e spread binários negociados no primeiro trimestre de 2017 aumentou 49,8% em relação ao primeiro trimestre de 2017. Com uma taxa de crescimento de 100 no ano passado e 50 no primeiro trimestre, juntamente com a expansão contínua de Contratos disponíveis e o aumento nos comerciantes ativos na bolsa, a Nadex está no bom caminho para que o volume potencialmente exceda 400 do volume de negócios de 2017 até o final dos anos. Subjacente a esse crescimento, a expansão contínua de suas opções de comerciantes é Nadexs. Nadex adicionou na capacidade de trocar EURUSD e USDJPY quase todas as horas do dia. ...